Selamat Datang di Badan Pemberdayaan Desa Garunggung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Kalimatan Selatan
BPD GARUNGGUNG

BPD GARUNGGUNG

JUKNIS BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 Langkah Kegiatan BPD:

1.    Menggali aspirasi masyarakat;

2.    Menampung aspirasi masyarakat;

3.    Mengelola aspirasi masyarakat;

4.    Menyalurkan aspirasi masyarakat;

5.    Menyelenggarakan musyawarah BPD;

6.    Menyelenggarakan musyawarah Desa;

7.    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8.    Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

9.    Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

10.  Mmelaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

11.  Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

12.  Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

13.  Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Hak BPD:

1.      mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

2.      Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

3.      Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Kewajiban BPD

1.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

2.    Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

3.    Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan;

4.    Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;

5.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan

6.    Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Wewenang BPD

1.    Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;

2.    Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;

3.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;

4.    Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;

5.    Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

6.    Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;

7.    Menyusun peraturan tata tertib BPD;

8.    Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;

9.    Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;

10.  Mengelola biaya operasional BPD;

11.  Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan

12.  Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.