Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
1.
Menggali aspirasi masyarakat;
2.
Menampung aspirasi masyarakat;
3.
Mengelola aspirasi masyarakat;
4.
Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5.
Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6.
Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7.
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8.
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk
pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9.
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa;
10. Mmelaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah
Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
Hak
BPD:
1.
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
2.
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa; dan
3.
Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kewajiban BPD
1.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika;
2.
Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
3.
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok,
dan atau golongan;
4.
Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat
Desa;
5.
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
6.
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan
Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Wewenang
BPD
1.
Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan
aspirasi;
2.
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara
lisan dan tertulis;
3.
Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
4.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
5.
Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
kepada Pemerintah Desa;
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa;
6.
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan
Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
7.
Menyusun peraturan tata tertib BPD;
8.
Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil
kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
9.
Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD
secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Desa;
10.
Mengelola biaya operasional BPD;
11.
Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa
kepada Kepala Desa; dan
12.
Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring
dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Cari Blog Ini